MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial MH yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Sebelumnya, MH pernah menyelundupkan puluhan kilogram sabu ke Medan.
Hal disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Gambar Wajah Gadis Ini Viral di Belakang Truk, Begini Ceritanya
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas menangkap MJ dan IS pada 10 April 2021, dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial ES pada 19 April 2021.
Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu.
"Setelah penyelidikan 2 minggu, tepatnya 28 April, kita menangkap tersangka MH dengan barang bukti 40.000 gram atau 40 kilogram sabu-sabu," kata dia.
Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi
Mobil dimodifikasi
Tersangka MH diketahui membawa sabu-sabu dari Aceh Utara menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Barang haram itu ditempatkan di bawah ban serep dan ditata sedemikian rupa untuk bisa mengelabui petugas keamanan.
Menurut Riko, sebelum tertangkap, MH sudah pernah menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh Utara ke Medan sebanyak tiga kali, dengan jumlah belasan hingga puluhan kilogram sabu.
MH mengaku pertama kali mengirim sabu ke Medan sebanyak 17 kilogram.
Selanjutnya, dua pekan kemudian mengirim 20 kilogram sabu.
Baca juga: Heboh Kemunculan Makam Misterius Berukuran Jumbo di Lebak, Saat Dibongkar Ternyata Kosong
Berikutnya 15 kilogram dan yang terakhir 40 kilogram sabu.
"Rekan-rekan bisa bayangkan, yang bersangkutan (MH) yang mengaku hanya sebagai kurir, sekilo upahnya Rp 10 juta. Dalam 2 bulan dia penghasilannya Rp 170 juta, Rp 200 juta, Rp 150 juta dan terakhir Rp 400 juta," kata Riko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan berupa mobil yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.