Menurut Riko, sebelum tertangkap, MH sudah pernah menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh Utara ke Medan sebanyak tiga kali, dengan jumlah belasan hingga puluhan kilogram sabu.
MH mengaku pertama kali mengirim sabu ke Medan sebanyak 17 kilogram.
Selanjutnya, dua pekan kemudian mengirim 20 kilogram sabu.
Baca juga: Heboh Kemunculan Makam Misterius Berukuran Jumbo di Lebak, Saat Dibongkar Ternyata Kosong
Berikutnya 15 kilogram dan yang terakhir 40 kilogram sabu.
"Rekan-rekan bisa bayangkan, yang bersangkutan (MH) yang mengaku hanya sebagai kurir, sekilo upahnya Rp 10 juta. Dalam 2 bulan dia penghasilannya Rp 170 juta, Rp 200 juta, Rp 150 juta dan terakhir Rp 400 juta," kata Riko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan berupa mobil yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.