Djoko memastikan, belum memberikan sanksi kepada para lurah karena pemeriksaan belum selesai.
Namun, para lurah tersebut dipastikan juga akan mendapatkan sanksi sesuai keterlibatan mereka dalam acara tersebut.
"(Pemeriksaan) lurah belum selesai. Karena tingkat atau beban kesalahan itu juga dari jabatannya. Kalau lurah ya ditingkat kelurahan. Kalau kecamatan ya tingkat camat. Mungkin sanksinya ya lebih tinggi di camat," tutur dia.
Baca juga: Warga Kota Padang Diminta Shalat Id di Rumah, Takbiran Keliling dan Halalbihalal Dilarang
Dikatakan Djoko, pemeriksaan terhadap 10 lurah yang lain dijadwalkan pada Selasa (25/5/2021).
"Ini sudah saya tanda tangani besok pemanggilan lurah-lurah yang lain," ungkapnya.
Bupatu Sukoharjo Etik Suryani menambahkan mencopot Plt Camat Sukoharjo HD dan mengembalikan ke jabatan lama, yakni Lurah Gayam.
"Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan kami kembalikan ke jabatan difinitifnya Lurah Gayam," kata Etik dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
Etik menambahkan pencopotan Plt Camat Sukoharjo tersebut karena telah melanggar SE Bupati tentang PPKM.
Pascakejadian itu, pihaknya mengatakan akan memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin dan patuh terhadap peraturan pemerintah.
Baca juga: PPKM di Banjarmasin Diperpanjang hingga 24 Mei, Halalbihalal Dilarang
Sebagaimana diketahui, video yang menayangkan camat dan lurah se Kecamatan Sukoharjo menghadiri acara halalbihalal viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terdapat banner bertuliskan halalbihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo bersama salah satu partai di Sukoharjo.
Acara halalbihalal tersebut juga dihibur dengan pertunjukan musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.