SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Vito Zakaria (18).
Vito diketahui tewas di dalam kamar indekos di Jalan Siwalankerto Timur I, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat (21/6/2021) pukul 09.44 WIB.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, dua tersangka ditangkap di rumah mereka.
Para pelaku mengakui telah menganiaya korban. Para pelaku tersebut adalah A alias Tanjung (19) dan A (18), keduanya warga Surabaya.
"Keduanya kita amankan di rumahnya, kita minta keterangan dan mengakui melakukan penganiyaan tersebut bersama dengan teman-temanya," kata Ambuka saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Polemik Rombongan Moge di Kuta Mandalika, Kapolres: Saya Imbau Mereka Segera Keluar dari Sana
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat pelaku dalam kasus tersebut. Namun, dua pelaku melarikan diri.
"Jadi masih dua orang lagi yang yang kita DPO-kan, berinisial ST dan RF," ujar Ambuka.
Ia pun mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Menurutnya, sebelum pengeroyokan, korban mengeroyok salah satu tersangka. Saat itu, salah satu tersangka mengajak teman-temannya untuk membalas perlakuan korban.
"Motifnya saling balas, karena (salah satu tersangka) ada yang dipukul oleh teman-temannya (korban)," ungkap dia.