KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung membekuk pelaku pembunuhan terhadap Bernat Faot (52), warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelakunya yakni RAT (51), yang tak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku ditangkap dua jam setelah membunuh korban," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021) petang.
Randy menyebut, pelaku ditangkap di kuburan dekat rumah pelaku pada Minggu (23/5/2021) pukul 19.00 Wita.
"Usai membunuh, pelaku bersembunyi di kuburan yang berada di belakang rumahnya," kata dia.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku malu dan takut aksinya mencuri kelapa milik korban diketahui masyarakat lain. Sebab, sanksi adat akibat tindakan itu cukup berat.
Baca juga: Seorang Pria Kabur Usai Bunuh Tetangganya, Polisi: Dia Sembunyi di Kuburan Saat Ditangkap
"Ini kejadian spontanitas, tidak ada dendam atau perencanaan. Pelaku takut dengan sanksi adat jika ketahuan mencuri, karena sanksi itu bisa denda puluhan ekor sapi sehingga pelaku takut," ungkap Randy.
Pelaku, kata Randy, mencuri buah kelapa milik korban untuk dijual.
Pelaku juga diketahui kerap mengambil buah kelapa orang lain, dengan alasan sudah meminta izin ke pemilik.
Meski begitu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti parang, dua baju, celana, jam tangan, dan ponsel.