Randy menuturkan, penyidik Reskrim telah menetapkan RAT sebagai tersangka. RAT pun dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3.
"Kalau Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu, ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Randy.
Sebelumnya, nasib malang dialami Bernat Faot (52), warga RT 21, RW 11, Dusun 6,Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu tewas dibunuh oleh tetangga satu desanya, Romelos RAT (49).
Korban dibunuh pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Program Vaksinasi Massal Tahap 3 di Surabaya Sasar Kelompok Disabilitas, ODGJ, hingga Buruh
Mulanya, korban melihat pelaku sedang mengambil buah kelapa miliknya. Karena buah kelapa miliknya dicuri, korban lalu menegur pelaku.
Tetapi, pelaku pun tak terima sehingga spontan mengambil sebilah parang dan membacok korban.
"Parang itu dibawa pelaku saat mengambil buah kelapa milik korban," ungkap Randy.
Pelaku membacok korban di kepala bagian belakang, pelipis kanan secara berulang ulang. Korban pun terjatuh dan tewas di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.