KOMPAS.com - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, HDR, pria yang memukul polisi saat terjaring operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (23/5/2021) merupakan residivis.
"Tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo beberapa waktu lalu," kata Ade, Senin (24/5/2021).
Diceritakan Ade, peristiwa pemukul itu berawal saat pihaknya menggelar operasi yustisi di lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Fakta Anggota TNI AL Dikeroyok 10 Preman di Terminal, Diteriaki Maling, 4 Ditangkap, 6 Buron
Saat itu, petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Vario AD 4630 ALB warna hitam tanpa memakai helm dan masker. Kemudian, oleh petugas pelaku langsung dihentikan.
Namun, saat dihentikan, ia tak terima dan langsung memukul petugas bernama Aiptu Timbul hingga mengenai kepala dan leher bagian kiri.
Tak hanya itu, pelaku juga memaki petugas dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Pemukul Polisi di Solo Setelah Dicegat karena Tak Kenakan Masker Jadi Tersangka
Setelah itu, kata Ade, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan HDR sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik ke sidik maupun gelar perkara penentuan tersangka," ujarnya.
Baca juga: 4 Pengeroyok Anggota TNI AL yang Ditangkap Sering Meresahkan Warga dan Penumpang di Terminal
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Solo.
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, HDR dijerat pasal berlapis.
"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.