Setelah itu, kata Ade, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan HDR sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik ke sidik maupun gelar perkara penentuan tersangka," ujarnya.
Baca juga: 4 Pengeroyok Anggota TNI AL yang Ditangkap Sering Meresahkan Warga dan Penumpang di Terminal
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Solo.
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, HDR dijerat pasal berlapis.
"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.