JEMBER, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan terkejut melihat seekor kucing hutan yang memanjat pohon jambu di halaman rumahnya di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Sabtu (22/5/2021).
Awalnya, satwa tersebut dianggap kucing biasa. Namun, setelah dilihat lebih dekat, ternyata termasuk satwa dilindungi, yakni kucing hutan.
“Saat itu, ada di atas pohon, awalnya kami kurang tau makan apa kok di atas pohon,” kata Dedy saat menyerahkan satwa tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Senin (24/5/2021).
Setelah kucing tersebut turun dari atas pohon, Dedy langsung mengurungnya memakai keranjang. Kemudian dipindahkan ke sangkar kucing.
“Spontan tiba-tiba ada satwa ini di atas pohon, ternyata bukan kucing seperti biasanya,” tambah dia.
Baca juga: Warga Temukan 2 Anak Kucing Hutan Saat Cari Rumput, BKSDA: Umurnya Kira-kira 1 Bulan...
Padahal, lokasi rumahnya bukan daerah kawasan hutan. Rumah Dedy berada di kawasan persawahan dan perkebunan tebu serta jeruk.
Ia pun mengaku tak pernah mengalami hal serupa ini sebelumnya.
“Karena ini termasuk satwa dilindungi, kami serahkan ke BKSDA,” ucap dia.
Sementara itu, Plh Kabid KSDA Wilayah III Jember Purwanto menambahkan, satwa tersebut merupakan kucing hutan yang dilindungi oleh Undang-undang. Habitat satwa itu biasanya di hutan.