KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Pemerintah Polsek Kupang Timur, membekuk RAT (51), warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
RAT ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi, usai membunuh seorang tetangganya Bernat Faot (52).
"Kita sudah tangkap pelaku tadi malam sekitar pukul 19.00 WITA," ungkap Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Hari Saputra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (24/5/2021) pagi.
Victor menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah membunuh korban, RAT kabur.
Polisi yang menerima laporan warga lalu melakukan penyelidikan, sejumlah saksi pun diperiksa. Polisi lalu mengejar pelaku.
Sekitar dua jam, polisi membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga: Program Vaksinasi Massal Tahap 3 di Surabaya Sasar Kelompok Disabilitas, ODGJ, hingga Buruh
"Dia sembunyi di kuburan dekat rumahnya pada saat ditangkap," ujar Viktor.
Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolsek Kupang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, dua baju, celana, sendal, jam tangan, dan ponsel.
"Kasus ini masih terus kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk istri korban yang menyaksikan langsung kejadian itu," kata dia.
Polisi telah menetapkan RAT sebagai tersangka. RAT pun dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3.
"Kalau Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu, ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Viktor.