SOLO, KOMPAS.com - HDR, tersangka kasus dugaan pemukulan petugas saat pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HDR adalah 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.
"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pemukul Polisi di Solo Setelah Dicegat karena Tak Kenakan Masker Jadi Tersangka
Ade menerangkan penetapan tersangka HDR dilakukan melalui serangkaian gelar perkara peningkatan penyelidikan dan penyidikan maupun gelar perkara penentuan tersangka.
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," ungkap dia.
Menurut Ade dari hasil pemeriksaan tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo.
"Tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo beberapa waktu lalu," kata dia.
Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Pria di Solo Malah Pukul Polisi
Sebagaimana diberitakan, seorang pria berinisial HDR diamankan polisi karena memukul petugas saat operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/5/2021).