Akibat luka yang dialami, korban ZA harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dr Suyudi Paciran.
Meski mengalami luka cukup serius di bagian tangan, kepala dan punggung, kondisi korban masih dapat terselamatkan dengan pertolongan medis.
Sempat menjalani rawat inap, kondisi korban sudah mulai membaik saat ini.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok Lebih dari 10 Orang, Bermula dari Diteriaki Maling
"Syukur alhamdulillah, korban saat ini sudah mulai membaik dan melakukan perawatan di rumah (rawat jalan)," kata Miko.
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan tuntutan 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.