JOMBANG, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, sejumlah acara Kabupaten Jombang dan Kota Mojokerto, dibubarkan oleh tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain digelar tanpa izin, acara-acara tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual
Dua pagelaran kesenian
Di Kabupaten Jombang, tim gabungan kepolisian membubarkan paksa pentas kesenian kuda lumping yang digelar di Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pertunjukan seni kuda lumping atau 'jaranan' tersebut digelar pada Jumat (21/5/2021), di rumah warga berinisial M yang sedang melaksanakan hajatan khitanan.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, gelaran seni kuda lumping atau 'jaranan' tersebut terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan massa.
"Kami menghentikan dan membubarkan hiburan jaranan (kuda lumping) karena menimbulkan kerumunan massa," kata Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/5/2021) malam.
Dia mengungkapkan, penghentian dan pembubaran pagelaran seni kuda lumping di rumah M, mengacu pada surat edaran Bupati Jombang tentang pelaksanaan PPKM mikro.
Baca juga: Detik-detik Bripka Yuyus Dikeroyok 9 Anggota Ormas, Berawal Ingin Melerai Keributan
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro diterapkan Pemkab Jombang sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Yogas mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan dari pihak yang memiliki hajat jika akan menggelar acara kuda lumping.
Sehari berselang, Kepolisian Sektor Sumobito membubarkan pertunjukan kesenian wayang kulit yang digelar di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, pertunjukan wayang kulit dibubarkan polisi, digelar di rumah Kepala Desa Sebani, Sunaryo, Sabtu (22/5/2021) malam.
Sunaryo mengundang kelompok kesenian wayang kulit untuk melakukan pertunjukan pada acara hajatan di rumahnya.
Baca juga: Bermula Warga Positif Covid-19 Hadiri Hajatan, 147 Orang Tertular, Satu Desa Di-lockdown
Menurut Amin, pagelaran wayang kulit di rumah Sunaryo terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan, serta mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pagelaran wayang kulit di rumah Kepala Desa Sebani dibubarkan polisi pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Karena ada larangan, makanya kita imbau dan kita bubarkan. Sanksinya akan kita tentukan setelah pemeriksaan kepada pengundang atau penyelenggara," kata Amin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Terkait pembubaran pagelaran wayang kulit pada Sabtu malam, Amin meminta para Kepala Desa, perangkat desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat bisa menahan diri dengan tidak menggelar acara yang berpotensi memicu kerumunan maupun mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Wisuda Dibubarkan karena Dianggap Timbulkan Kerumunan, Dinas Mengaku Tidak Mendapat Pemberitahuan
Wisuda Dua SMA
Di Kota Mojokerto, wisuda yang digelar di Aula Hotel Ayola dan gedung Astoria, Rabu (19/5/2021), dibubarkan Satgas Covid-19 bersama aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Mojokerto.
Acara wisuda di dua tempat berbeda tersebut dibubarkan paksa karena memicu kerumunan, mengabaikan protokol kesehatan, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan acara di masa pandemi Covid-19.
Acara wisuda yang dibubarkan paksa, yakni wisuda purna siswa yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, di aula Hotel Ayola, Kota Mojokerto.
Kemudian, wisuda purna siswa yang digelar oleh SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto, di gedung pertemuan Astoria, Kota Mojokerto.
Baca juga: Tangis Nenek Ruhamah, Dihipnotis hingga Gelang Emas Seharga Rp 25 Juta Raib: Itu Hasil Panen Padi
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan, penghentian hingga pembubaran paksa acara wisuda pada Rabu lalu, karena dua acara tersebut melanggar aturan pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Pada prinsipnya, ungkap dia, masyarakat masih diizinkan melaksanakan kegiatan namun harus mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penjelasan Dodik, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.
Dua regulasi tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah orang yang hadir, saat menggelar acara.
Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual
"Namun yang terjadi (Rabu) kemarin, protokol kesehatan diabaikan dan menimbulkan kerumunan, itu yang tidak dibenarkan. Apalagi pandemi Covid-19 masih belum berakhir," kata Dodik, kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Karena dianggap lalai dengan membiarkan berlangsungnya acara tanpa menerapkan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, dua pengelola penyedia tempat acara wisuda terancam sejumlah sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin, serta denda maksimal Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.