Pelaku diamankan di lokasi kejadian saat itu juga tanpa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” kata Jacub.
Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Kendari Raja Al Fath menjelaskan, tewasnya korban akibat mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan di Bangkalan, Korban Tewas dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk senjata tajam pada kepala belakang. Kemudian di leher dan wajah," ujar Raja.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.