Namun, tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap sekuriti bank dibantu oleh warga.
Mereka lalu membawa JP ke Polresta Samarinda.
"Kami masih dalami periksa saksi-saksi baik dari bank, sekuriti, juga pelaku. Kami juga akan memonitor CCTV bank untuk kita pelajari lagi,” ungkap Sena.
Baca juga: Disebut Jadi Eksekutor Penembakan, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Dia mengatakan, tidak ada uang yang dirampok pelaku.
“Kerugian pihak bank hanya kaca pecah,” terangnya.
Akibat perbuatannya merampok bank, pelaku terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.