Saat beraksi, H memakai senjata api rakitan berjenis revolver berkaliber 38 milimeter.
Gator menerangkan, penetapan H sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji balistik.
Hasil itu dijadikan bahan pertimbangan penyidik untuk menahan H. Pasalnya, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, H belum ditahan.
"Hasil pemeriksaan tersangka H adalah eksekutor dalam aksi penembakan terhadap L korbannya," ucap Gatot.
Berdasar informasi yang dihimpun Polda Jawa Timur, kasus penembakan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Baca juga: Orang Tak Dikenal Lepaskan 3 Tembakan ke Mobil Rombongan Kapolres Maybrat, Ini Kronologinya
Oleh pelaku, L dituduh mencuri motor salah satu karyawan toko milik H.
"Sementara korban adalah residivis kasus pencurian motor," kata Gatot.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.