PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyekatan pintu masuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang hingga Senin (24/5/2021) untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia.
Akibatnya, semua kendaraan yang keluar masuk antarprovinsi harus diperiksa secara ketat dan wajib melampirkan hasil tes GeNoseC-19 sebagai syarat perjalanan.
Namun, jika tak melampirkan hasil uji GeNoseC-19, para pendatang dari luar akan diminta putar balik.
Baca juga: Begal dengan Modus Ranjau Paku di Jalur Lintas Sumsel Ditembak Polisi
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, mereka akan melakukan evaluasi hasil penyekatan sampai (24/5/2021). Namun, Doni belum bisa memastikan apakah penyekatan akan tetap dilanjutkan atau tidak.
"Mudah-mudahan masyarakat tertib dan kita bisa melakukan pengenduran. Salah satu syarat, semuanya harus protokol kesehatan, jaga jarak, jangan bekerumun," kata Doni saat melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Doni mengungkapkan, setelah libur panjang berlangsung, terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal itu dikarenakan banyak warga yang masih tetap melakukan aktivitas mudik meskipun telah diadakan penyekatan.
Baca juga: Seorang Pemudik Lolos Penyekatan di Banyumas Positif Covid-19 dan Tulari Keluarganya
Menurut Doni, konsisten protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang aktif.
"Tolong dijaga (prokes) kita harus waspada kalau terjadi kasus kematian yang kembali meningkat," ujarnya.