JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan instruksi mengenai pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tujuh hari.
Hal ini sebagai tanda belasungkawa atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
"Kami turunkan Bendera setengah tiang selama tujuh hari, karena Beliau pejabat negara," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Sosok Almarhum Wagub Papua Klemen Tinal di Mata Wakil Ketua DPR Papua dan Wali Kota Jayapura
Pengibaran Bendera setengah tiang juga berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Papua.
Menurut dia, hal tersebut berlaku mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2021.
"Itu akan disampaikan melalui surat dari Pemprov Papua ke seluruh instansi pemerintah," kata Flassy.
Pengibaran Bendera setengah tiang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Pada Sabtu pagi, terlihat Pemkot Jayapura telah mengibarkan Bendera Merah Putih setangah tiang di Lapangan Apel Kantor Wali Kota Jayapura.
"Tentu kami akan mengikuti instruksi dari Pemprov Papua. Kami dan seluruh warga kota juga merasa kehilangan atas meninggalnya Bapak Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Wagub Papua Izin Sakit sejak 2 Minggu Lalu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.