Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Dinkes Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Ini Kata Gubernur Sumut

Kompas.com - 22/05/2021, 09:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin ilegal yang dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan satu orang agen propertei Medan.

Para pelaku yakni berinisial dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta SW selku agen properti.

Terkait dengan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin ilegal tersebut, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengaku kecewa atas ulah oknum ASN tersebut.

Baca juga: Gadis Remaja yang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kebun Warga Diduga Dibunuh

Edy pun menegaskan jika para ASN itu terbukti melakukan kecurangan mereka akan dipecat.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).

Kata Edy, saat ini kondisi sedang sulit. Untuk itu, ia pun meminta kepada ASN atau pihak tertentu untuk tidak mencari keuntungan.

"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” ungkapnya.

Baca juga: Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...

Masih kata Edy, vaksin yang beredar di Sumut masih diberikan secara gratis kepada masyarakat dan pelayan umum lainnya, termasuk warga binaan yang ada di rutan maupun lapas di Sumut.

"Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Baca juga: Penjualan Vaksin Covid-19 oleh Dokter di Medan Juga Dilakukan di Jakarta

SW sebagai pemberi suap terhadap para ASN dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

dr IW dan KS yang menerima suap berupa uang dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut serta Pasal 55 KUHP.

Dan SH yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya dikenakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Baca juga: Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita

 

(Penulis : Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com