KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin ilegal yang dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan satu orang agen propertei Medan.
Para pelaku yakni berinisial dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta SW selku agen properti.
Terkait dengan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin ilegal tersebut, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengaku kecewa atas ulah oknum ASN tersebut.
Baca juga: Gadis Remaja yang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kebun Warga Diduga Dibunuh
Edy pun menegaskan jika para ASN itu terbukti melakukan kecurangan mereka akan dipecat.
“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).
Kata Edy, saat ini kondisi sedang sulit. Untuk itu, ia pun meminta kepada ASN atau pihak tertentu untuk tidak mencari keuntungan.
"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” ungkapnya.
Baca juga: Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...