MEDAN, KOMPAS.com - Masyarakat tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksinasi. Masyarakat tidak usah khawatir karena pemerintah sudah menjamin masyarakat akan diberikan vasin sesuai tahapannya.
Namun, seorang agen properti dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) justru menjualnya. Dalam waktu hanya sebulan, para pelaku telah meraup uang Rp 271.700.000.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore menjelaskan, ada 1.085 orang yang sudah ikut vaksinasi yang dilakukan oleh tersangka SW yang bekerjasama dengan tersangka IW dan KS.
Dua nama terakhir merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Setiap orang yang ikut vaksinasi tersebut membayar Rp 250.000 yang diberikan kepada tersangka SW dan selanjutnya, SW menyerahkannya kepada IW.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 15 kali kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung sejak bulan April.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.
Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka
Dikatakannya, pihaknya juga menemukan alat bukti dengan tersangka KS yang terlibat dalam 7 kali memberikan vaksin berdaarkan permintaan IW.
"Dan kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama 7 kali itu. Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.
Panca menambahkan, proses pemberian vaksin tidak dipungut bayaran.
"Masyarakat tak usah khawatir karena pemerintah sudah menjamin bahwa masyarakat akan diberikan vasin sesuai tahapannya. Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah, dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk dapatkan vaksin," katanya.