MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021. Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam.
SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.
SW dan 3 orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia berdiri membelakangi awak media. Dia menjawab satu per satu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara.
Baca juga: Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita
SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya.
Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," katanya.
Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana. Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.
"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya.
Dia menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun, menurutnya, untuk (kegiatan) sosial, dia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.
Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka
Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai "uang lelah" setelah vaksinasi.
"Cuman kadang setelah kegiatan, 2 - 3 hari ini kemudian. Ini ada uang capek lelah, istilahnya uang puding," ungkapnya.
Baca juga: Dokter di Rutan Medan Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkumham
Panca hanya mewawancarai 2 orang tersangka dan 1 orang saksi. Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.
Pada kesempatan tersebut, Panca mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.
"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH. Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000, di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.