SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan penyidik polisi setempat sebagai tersangka kasus penembakan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan.
"Hasil pengembangan ada tersangka lagi berinisial H seorang anggota DPRD Bangkalan. Sebelumnya sudah ada 2 tersangka yakni S dan M," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Tersangka H disebut sebagai eksekutor. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter.
Baca juga: Gempa Bumi 6,2 Magnitudo Guncang Kabupaten Blitar, Tidak Berpotensi Tsunami
"Hasil pemeriksaan tersangka H adalah eksekutor dalam aksi penembakan terhadap L korbannya," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H, karena meski sudah ditetapkan tersangka, H belum ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Bangkalan disebut sudah menahan 2 tersangka lainnya yakni S dan M.
"Tersangka S dan M sebelumnya sudah ditahan," terang dia.