SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan penyidik polisi setempat sebagai tersangka kasus penembakan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan.
"Hasil pengembangan ada tersangka lagi berinisial H seorang anggota DPRD Bangkalan. Sebelumnya sudah ada 2 tersangka yakni S dan M," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Tersangka H disebut sebagai eksekutor. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter.
Baca juga: Gempa Bumi 6,2 Magnitudo Guncang Kabupaten Blitar, Tidak Berpotensi Tsunami
"Hasil pemeriksaan tersangka H adalah eksekutor dalam aksi penembakan terhadap L korbannya," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H, karena meski sudah ditetapkan tersangka, H belum ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Bangkalan disebut sudah menahan 2 tersangka lainnya yakni S dan M.
"Tersangka S dan M sebelumnya sudah ditahan," terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.