Sementara, empat orang lain yang diamankan bersama 10 tersangka tersebut tidak ditahan atau hanya menjadi saksi.
Keempatnya yakni, SH dan MS yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup.
"Sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," kata Pandra.
Sedangkan RH dan RM adalah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka.
"Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Candipuro yang berada di Desa Beringin, Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Selatan dibakar ratusan warga pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya warga berdemonstrasi di depan kantor polsek lantaran sering terjadi pembegalan di wilayah tersebut.
Video situasi mapolsek yang terbakar tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp dengan keterangan "warga geram kasus begal marak kantor polsek Candipuro dibakar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.