Disebutkan, perbuatan JNL telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1 tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku merupakan ayah korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujar Rifai.
Atas perbuatannya, JNL terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.