CIANJUR, KOMPAS.com – Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial JNL (38).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan JNL di rumahnya sendiri antara Januari-Februari 2021.
JNL yang telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka mencabuli anak gadisnya itu saat istrinya bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai menyebutkan, antara tersangka dengan ibu korban telah lama bercerai.
Tersangka kemudian menikah lagi. Namun, istri barunya menjadi TKW di luar negeri.
“Sebelumnya, korban ini diantar ibunya ke rumah tersangka dengan maksud akan melanjutkan sekolah,” kata Rifai kepada Kompas.com di mapolres, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Diduga Cabuli 6 Siswinya, Oknum Kepala SD Jadi Tersangka dan Ditahan, Modus Panggil Murid ke Ruangan
Namun, bukannya menjaga dan melindungi anak semata wayangnya itu, tersangka malah memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli darah dagingnya sendiri.
“Selama tinggal serumah, korban tidur sekamar dengan tersangka. Di rumah tersebut hanya ada mereka berdua,” ucap Rifai.
Rifai menyebut, hasrat seksual tersangka timbul karena sering melihat korban memakai handuk seusai mandi.
“Di suatu kesempatan, tersangka memangku korban dan berupaya menciumnya. Namun, mendapat penolakan,” ujar dia.
Baca juga: Gunakan Masker Hitam, Seorang Pria Masuk Masjid dan Cabuli Bocah Perempuan yang Shalat, Ini Faktanya
Rifai melanjutkan, tersangka lantas memanfaatkan waktu tidur korban untuk kembali melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Pengakuannya dua kali, mencabuli dan menyebutuhi korban," kata Rifai.
Korban tidak terima dengan perbuatan ayah kandungnya itu, dan memilih pulang ke rumah ibunya tanpa sepengetahuan tersangka.
“Korban lalu menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya, untuk kemudian tersangka dilaporkan ke polisi," ucap Rifai.