Zainal menegaskan, apabila terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Fakta Video Mesum WNA di Gunung Batur Bali, Diunggah di Situs Web Film Dewasa, Direkam Setahun Lalu
"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa," kata dia.
"Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi. Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Tri Agung Suryomicho saat dihubungi melalui telepon mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang video yang sedang heboh tersebut.
Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada orang yang diduga pelaku. “Kami baru kemarin tahu terkait adanya video itu lewat berita. Hari ini kami mengirim surat panggilan,” kata Tri Agung, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Video Mesum Pasangan WNA di Jalur Pendakian Gunung Batur Viral, Polisi Buru Pelaku
Selain memanggil orang yang diduga pelaku, pihaknya juga mengundang Plt. Camat Rowosari, Syaefudin.
Sebab, di dalam berita salah satu media, Syaefudin memberi pernyataan terkait video syur yang diduga salah satu pemerannya adalah kepala dusun.
“Saya akan minta klarifikasi kepada Pak Camat,” ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.