Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi

Kompas.com - 21/05/2021, 18:53 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) selaku operator ruas tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) menaikkan tarif ruas jalan tol sepanjang 61,7 km tersebut, per 24 Mei 2021.

Penyesuaian tarif ruas jalan tol tersebut mengacu pada laju inflasi Kota Medan dalam dua tahun terakhir yang bertengger di level 3,24 persen.

Direktur Utama JMKT, Teddy Rosady melalui keterangan resminya mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh Iaju inflasi.

Adapun laju inflasi Kota Medan pada periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.

"Besaran kenaikan tarif berbeda untuk tiap golongan kendaraan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) petang.

Baca juga: Mulai Kamis, Tol MKTT dan Belmera Terintegrasi Tol Medan-Binjai

Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol Kualanamu menuju Tebingtinggi yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500 atau naik sebesar 3,0 persen.

Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Kualanamu menuju Tanjung Mulia yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500, atau naik sebesar 2,2 persen.

Teddy mengungkapkan, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca juga: Sebentar Lagi, Publik Bisa Menikmati Keindahan Sunset di Tol MKTT

"Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jatan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi ini dengan baik, Kementerian PUPR, Regional Jasamarga Nusantara Tollroad, bersama PT JMKT bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal informasi yang tersedia, baik media massa, media sosial, spanduk hingga baliho.

Masyarakat diimbau untuk teliti melihat pengumunan yang ada, karena tepat pada tanggal 24 Mei 2021, pukul 00.00 WIB, tarif baru tersebut resmi diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com