KULON PROGO, KOMPAS.com –Kepolisian Sektor Lendah mengungkap pencurian tiga ayam kampung dari kandang rumah seorang warga di Pedukuhan Geden, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku pencurian adalah Q (20), warga Pedukuhan VI, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur.
Rupanya pelaku menyandang disabilitas bisu dan tuli. Ia juga pelajar SLB di Kapanewon Galur, kelas 3 SMP.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap terduga pelaku ini,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Majikan Pergi, ART di Banyumas dan Pacarnya Gasak Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah
Q menjadi terduga pencurian di kandang ayam milik Heryadin pada Pedukuhan Geden, Senin (11/5/ 2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi itu diperkirakan berlangsung saat Heryadin dan keluarganya buka puasa jauh dari rumah.
Pencurian terungkap setelah tetangga Heryadin yang melintas di sana mencurigai lampu kandang padam. Ia mengajak warga lain memeriksa kandang dan mendapati beberapa ayam di sana sudah hilang. Mereka melaporkan kejadian ini kepada Heryadin.
Mereka berupaya mencari, termasuk memeriksa CCTV. Terekam dalam CCTV bahwa memang ada seorang laki-laki tidak dikenal mencuri ayam di kandang.
Heryadin pun melaporkan hal itu kepada polisi sepekan kemudian, Rabu (19 Mei 2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 225.000 akibat kehilangan tiga ayam.
Dari rekaman CCTV, olah TKP dan penyelidikan, polisi menemukan Q di Karangsewu sebagai terduga pelaku. Polisi mendatangi rumah pelaku, mendapati Q, dan memeriksa dirinya sepanjang sore.
Q pemuda bisu dan tuli yang masih sekolah. Oleh karenanya, ibu dari Q mendampingi anaknya selagi diperiksa di tempat.
Pemuda penyandang disabilitas ini mengakui perbuatan tersebut. Ia tak mengelak bahwa dirinya yang ada dalam rekaman CCTV. Pemeriksaan rencananya dilanjutkan di Polsek Lendah, Jumat malam.
Baca juga: Siswi SMP Penyandang Difabel Dicabuli Ayahnya Teman
Jeffry mengungkapkan, polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi berniat mengungkap ada atau tidaknya otak dalam kasus pencurian ini. Polisi masih mencari bukti kemungkinan perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan dan memperalat seorang dengan kemampuan terbatas seperti Q.
Bila dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya otak pencurian, kata Jeffry, polisi berencana melakukan mediasi restoratif justice system, yang berarti pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Sering kali upaya seperti ini melibatkan wakil masyarakat secara umum.
Hal ini dilakukan mengingat kerugian korban sekitar Rp 200.000 dan terduga pelaku menyandang disabilitas.
“(Ini juga) untuk mengurangi opini yang kontra produktif terhadap kredibilitas Polri,” kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.