"Atas barang yang mudah busuk berupa makanan dapat disalurkan ke yang membutuhkan. Pada tahun 2021 ini UPG terus berupaya menyosialisasikan peraturan tentang larangan gratifikasi kepada seluruh ASN, penyelenggara negara di daerah, BUMD dan masyarakat umum," jelasnya.
Dia berharap jika ada kepatuhan tersebut maka akan tercipta pemerintahan dan masyarakat yang jujur, berintegritas dan patuh hukum.
Baca juga: Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya
"Terima kasih dan apresiasi atas inisiatif dan kejujuran dari lima ASN tersebut yang telah melaporkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1442 H," sebut Pramusinta.
"Ke depan harapannya seluruh ASN dan penyelenggara negara di daerah dengan niat tulus melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada UPG baik terkait momen hari raya maupun tidak," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.