Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Guru TK yang Terjerat Pinjol dan Gali Data Soal Kasus Tersebut

Kompas.com - 21/05/2021, 14:46 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota memeriksa S (40), guru TK yang terjerat pinjaman online (pinjol), Jumat (21/5/2021).

Polisi menyatakan masih mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (20/5/2021), S bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpanya.

S melaporkan 84 nomor telepon debt collector dari 19 pinjol ilegal yang menjeratnya. Debt collector tersebut dilaporkan karena menagih dengan cara meneror.

"Masih kita mintai keterangan saja, keterangan dari korban dan mengumpulkan data-data, sementara itu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo melalui sambungan telepon.

Baca juga: Curhat Guru TK yang Terjerat Pinjol: Saya Ingin Kembali Mengajar meski Gaji Kecil

Masih membutuhkan sejumlah data

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Tinton mengatakan, pihaknya masih butuh sejumlah data terkait untuk menyelediki kasus tersebut.

"Kita masih butuh beberapa data-data. Data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kita," katanya.

Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya akan memenuhi data yang dibutuhkan oleh penyelidik.

"Ada hal yang harus kami penuhi dulu, dan kami akan memenuhi itu. Nanti setelah kami penuhi, kami akan hubungi polisi yang memeriksa," kata Slamet.

Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya

 

S (40), guru TK di Kota Malang yang terjerat Pinjol bersama kuasa hukumnya usai melapor ke Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK S (40), guru TK di Kota Malang yang terjerat Pinjol bersama kuasa hukumnya usai melapor ke Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Terjerat utang hampir Rp 40 juta

Diketahui, S (40) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga hampir Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berpikiran untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector pinjol tersebut.

S terjerat utang ke pinjol itu justru saat dia ingin menyelesaikan kuliahnya di salah satu peguruan tinggi di Kota Malang. S kuliah di jurusan PG PAUD supaya bisa tetap mengajar sebagai guru TK.

S menerima bayaran dari mengajar TK sebesar Rp 500.000 per bulan.

Sementara itu, dari 24 Pinjol yang digunakan oleh S, sebanyak 19 merupakan pinjol ilegal. Hanya lima pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang akan melunasi hutang pokok S terhadap pinjol tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi S dan Baznas, total utang pokok S senilai Rp 26 juta.

S juga sudah melaporkan 19 Pinjol ilegal yang menjeratnya ke Polresta Malang Kota. Termasuk juga dengan 84 nomor telepon debt collector yang menerornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com