MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota memeriksa S (40), guru TK yang terjerat pinjaman online (pinjol), Jumat (21/5/2021).
Polisi menyatakan masih mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (20/5/2021), S bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpanya.
S melaporkan 84 nomor telepon debt collector dari 19 pinjol ilegal yang menjeratnya. Debt collector tersebut dilaporkan karena menagih dengan cara meneror.
"Masih kita mintai keterangan saja, keterangan dari korban dan mengumpulkan data-data, sementara itu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo melalui sambungan telepon.
Baca juga: Curhat Guru TK yang Terjerat Pinjol: Saya Ingin Kembali Mengajar meski Gaji Kecil
Masih membutuhkan sejumlah data
Tinton mengatakan, pihaknya masih butuh sejumlah data terkait untuk menyelediki kasus tersebut.
"Kita masih butuh beberapa data-data. Data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kita," katanya.
Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya akan memenuhi data yang dibutuhkan oleh penyelidik.
"Ada hal yang harus kami penuhi dulu, dan kami akan memenuhi itu. Nanti setelah kami penuhi, kami akan hubungi polisi yang memeriksa," kata Slamet.
Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya