Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Tempat Wisuda yang Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Terancam Sejumlah Sanksi

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengelola dua gedung pertemuan penyedia tempat acara wisuda yang dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021), terancam sejumlah sanksi.

Deretan sanksi yang siap menjerat dua pengelola gedung penyedia tempat wisuda yang dibubarkan petugas dari Satgas Covid-19, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga penutupan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, kedua pengelola terancam sanksi karena dianggap lalai dengan membiarkan acara wisuda di tempatnya berlangsung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Selain digelar tanpa izin, acara wisuda 2 SMA di tempat berbeda tersebut juga tidak mempertimbangkan jarak aman, hingga memicu terjadinya kerumunan massa.

Baca juga: Terungkap Kekuatan Gabungan 6 KKB, Ada 150 Orang, Punya 70 Senjata Api

Acara wisuda yang dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena mengabaikan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, berlangsung di Aula Hotel Ayola dan gedung pertemuan Astoria.

Di aula Hotel Ayola, wisuda digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sedangkan di Gedung Astoria, wisuda digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dodik menjelaskan, pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona memiliki landasan hukum yang cukup.

Pernyataan dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

"Aturan dan ketentuannya ada. Kita akan tegakkan, sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera," kata Dodik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, dua pengelola gedung pertemuan bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek StrategisĀ 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek StrategisĀ 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com