M Untung Suropati mengingatkan warga, bahaya keberadaan balon udara bagi keselamatan penerbangan pesawat TNI.
Ada sanksi tegas yang dijatuhkan jika warga nekat menerbangkan balon udara.
Mereka bisa dijerat dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dengan sanksi pidana 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.
"Sanksi Pidana 2 Tahun dan atau Denda 500 Juta siap menjerat siapapun yang menerbangkan balon udara secara liar, sesuai dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.