MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap 13 remaja di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun lantaran kedapatan menerbangkan balon udara dan memiliki 300 petasan, Kamis (21/5/2021).
Dua hari sebelumnya, polisi juga mengamankan 17 orang remaja di kecamatan yang berbeda setelah ketahuan menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.
“Kami tangkap mereka saat menerbangkan balon udara di lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini mengatakan, dari 13 remaja yang diamankan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran hingga Timpa Rumah Warga, 17 Pemuda Ditangkap Polisi
Sita balon udara hingga ratusan petasan
Di lokasi kejadian, kata Raja, selain mengamankan 13 remaja, polisi juga menyita tiga balon udara beserta 300 petasan dengan berbagai ukuran.
“Tiga balon plastik yang kami sita berukuran sekitar 20 meter hingga 25 meter,” jelas Raja.
Kepada polisi, kata Raja, belasan remaja ini mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat balon udara dan petasan secara patungan.
Tak hanya itu, para remaja juga meminta uang sumbangan kepada warga setempat.
Baca juga: Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo Menteng, Ini Kata Sekda
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.