Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pemuda Nekat Merampok 2 Minimarket untuk Bayar Utang Pinjaman Online

Kompas.com - 21/05/2021, 09:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial S (27) di Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat mencoba merampok dua minimarket untuk membayar utang pinjaman online yang sudah jatuh tempo.

"Saya harus melunasi pinjaman online (pinjol). Tapi saya belum punya uang," katanya.

Namun, aksinya di minimarket yang ada di Desa Pagongan tersebut gagal setelah salah satu calon pembeli di lokasi kejadiaan berteriak minta tolong.

Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta

"Tersangka yang panik langsung kabur tanpa membawa hasil," Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP I Dewa Gede Ditya.

Setelah berhasil lolos, menurut polisi, S melakukan aksi serupa di minimarket di Desa Babakan, Kecamatan Kramat dua hari setelahnya.

Ternyata, aksi keduanya itu juga gagal. Pelaku hanya menemukan uang Rp 100.000 di mesin kasir.

Baca juga: Sempat Hilang, Uang Tabungan Rp 30 Juta Milik Tukang Tambal Ban Akhirnya Dikembalikan Bank, Ini Faktanya

Pura-pura beli rokok

Jajaran Polres Tegal menggelar konferensi pers ungkap kasus percobaan pencurian yang dilakukan oknum karyawan Indomaret, di Mapolres setempat, Rabu (19/5/2021).Tresno Setiadi/kompas.com Jajaran Polres Tegal menggelar konferensi pers ungkap kasus percobaan pencurian yang dilakukan oknum karyawan Indomaret, di Mapolres setempat, Rabu (19/5/2021).
Gede Ditya menjelaskan, aksi pertama S dilakukan pada 7 Mei 2021. Saat itu S menodong kasir Alfamart dengan pisau setelah berpura-pura membeli rokok.

"Tersangka datang dan membeli rokok. Setelah rokok di dapat, dia numpang ke kamar kecil. Keluar dari kamar kecil langsung mendongkrak pisau ke arah kasir," kata I Dewa saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Utang Pinjol Jatuh Tempo, Karyawan Indomaret di Tegal Todong Kasir Alfamart Pakai Pisau Dapur

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com