Ade menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan kasus Epi itu.
"Jam 22.00 WIB kita mengamankan dua orang, diamankan di Rangkasbitung kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya, kurang dari 24 jam seluruh pelaku ditangkap," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (20/5/2021).
Menurut Ade, total ada lima orang yang ditangkap. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil putih dengan nomor polisi A 1609 PN, 1 buah softgun jenis revolver, 1 kotak amunisi softgun dan tiga handphone.
Baca juga: Ditembaki Begal Pakai Airsoft Gun, Sopir Taksi Online Ini Sempat Ajak Duel, tetapi...
Setelah ditangkap, kelima pelaku segera digelandang ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.
Kelima pelaku, kata Ade, akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.