Di tengah jalan, Epi ditembak 10 kali dari belakang oleh salah satu pelaku.
Epi terluka, tetapi masih sadar. Dia menghentikan mobilnya dan mengajak para pelaku berduel. Melihat korbannya melawan, para pelaku akhirnya kabur.
Epi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata dari hasil pengembangan berjumlah lima orang di Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021).
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.