GRESIK, KOMPAS.com - Tim gabungan membubarkan acara wisuda yang digelar di hall convention lantai III Hotel Ayola, Mojokerto, Rabu (19/5/2021) kemarin.
Agenda ini diketahui merupakan pelepasan peserta didik kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA Negeri 1 Wringinanom, Gresik.
Informasi yang beredar, acara tersebut dibubarkan lantaran panitia pelaksana diduga tidak mengantongi izin dari Satgas penanganan Covid-19 setempat, terkait pelaksanaan acara di masa pandemi Covid-19.
Acara juga dianggap menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Dinas tak dapat pemberitahuan
Mengenai agenda tersebut, Pelaksana tugas (Plt) kepala cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik Kiswanto mengaku, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah sebelum acara dilaksanakan.
"Saya dengar dari media. Belum ada pemberitahuan sama sekali (mengenai acara wisuda)," ujar Kiswanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/5/2021).
Usai dibubarkan, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan kepada para panitia pelaksana acara.
Pada momen inilah, Kiswanto baru berkesempatan menjalin komunikasi dengan pihak SMAN 1 Wringinanom, dalam hal ini kepala SMAN 1 Wringinanom, Sukadi.
"Kemarin saya ke Mojokerto dan ketemu langsung dengan kepala sekolah. Kami sekarang menunggu proses di kepolisian," ucap dia.