Mereka adalah Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Keempatnya ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat yang berbeda.
Baca juga: Permohonan Rehabilitasi 4 Pejabat Pemkot Makassar yang Ditangkap karena Narkoba Dikabulkan
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.