Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri di Kalsel, Korban Diancam Akan Dibunuh jika Tidak Menuruti

Kompas.com - 20/05/2021, 23:54 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Seorang ayah di Desa Ilung Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinsial RD (38) tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan RD terhadap SA (14) di rumah ibu korban yang tak lain adalah istri RD.

Paur Humas Polres HST Aipda M Husaini mengatakan, RD mencabuli anak tirinya selama dua hari.

Baca juga: Dua dari 14 Orang Diduga Pembakar Mapolsek Candipuro Ternyata DPO Kasus Pencabulan

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.

"Agar korban mau menuruti, korban diancam (akan dibunuh) oleh ayah tirinya," ujar Aipda M Husaini dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021) malam.

Usai dicabuli oleh ayah tirinya, korban kemudian bertemu dengan ibunya.

Sang ibu kemudian curiga melihat gerak-gerik SA yang tak seperti biasanya.

Setelah ditanyakan lebih lanjut, SA kemudian mengakui telah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Ibunya merasa curiga ketika melihat korban lemas kemudian ditanyakan kepada korban. Barulah korban menceritakan bahwa telah di setubuhi oleh ayah tirinya," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Dianiaya Jika Menolak

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tanpa pikir panjang melapor ke Polres HST.

"Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan menuntut terlapor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Polisi yang menerima laporan dari ibu korban langsung memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com