PADANG, KOMPAS.com-Dua ahli waris korban kecelakaan bus Pasaman Transport yang masuk jurang di Pasaman, Sumatera Barat mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Dua korban meninggal dunia tersebut D (45), warga Sungai Aur, Pasaman dan SA (51), warga Koto Balingka, Pasaman Barat.
"Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Bus Masuk Jurang 15 Meter di Pasaman Sumbar, 3 Bayi dan Bocah 9 Tahun Selamat Tanpa Luka
Buntaran menyebutkan selain memberikan santunan masing-masing Rp 50 juta untuk ahli waris yang meninggal dunia, pihaknya juga memberikan jaminan ke rumah sakit kepada 40 orang korban luka-luka.
"Kita menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang terjadi," kata Buntaran.
Menurut Buntaran, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Bus Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Pasaman Sumbar, 2 Tewas, 35 Luka-luka
Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban.
Santunan yang diberikan, kata Buntaran, bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan masing-masing pengelola alat transportasi tersebut.