Perilaku tersebut berlawanan dengan aturan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.
Seiring pembubaran paksa, lanjut Dodik, sejumlah orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, baik di Mapolres Mojokerto Kota dan maupun di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Mereka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak Rabu kemarin, antara lain penyelenggara acara wisuda serta pengelola Hotel Ayola dan gedung Astoria.
Baca juga: Kajari TTU Ungkap Ada Kades yang Tersangkut Kasus Korupsi Minta Bantuan Dukun
Pada Kamis, ungkap Dodik, pihaknya menggelar serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari pengelola tempat pertemuan serta penyelenggara acara wisuda.
"Kalau kemarin pengelola dan penyelenggara diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolres Mojokerto Kota," kata Dodik, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis.
Dodik memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas guna memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang dikemudian hari.
Untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, lanjut dia, masyarakat yang menggelar kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta membatasi jumlah orang agar tidak memicu kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.