Karena perbuatannya tersebut, kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Epi Hanapi (45) seorang sopir taksi online melawan kawanan yang diduga begal di jalanan sepi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/5/2021) dini hari.
Epi melawan 4 pelaku begal seorang diri. Setelah terkena 10 tembakan, warga Serang ini dengan berani malah mengajak empat begal tersebut berduel hingga mereka kabur ke hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.