Polisi mengatakan, kakak perempuan korban sebenarnya mengetahui aksi yang dilakukan kedua orangtuanya terhadap adiknya.
Namun, wanita berusia 16 tahun itu diancam supaya tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.
"Kakak perempuan korban tahu perbuatan orangtuanya itu, tapi dia diancam supaya tidak cerita ke siapapun. Sekarang kakaknya diasuh kakeknya," ungkap Setyo.
Baca juga: Pria Ini Digigit Ular Saat Tidur di Ruang Tamu, Tewas 5 Jam Setelahnya
Empat orang tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain M dan S selaku orangtua korban, polisi juga menangkap H (dukun) dan B (asisten dukun). H dan B merupakan tetangga korban.
"Untuk saudara H itu merupakan karyawan swasta dan saudara B merupakan karyawan BUMN," tutur Setyo.
Di kesempatan lain, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan hasil otopsi yang dilakukan tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap jasad korban.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," kata dia di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditambah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP).
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.