Sebab, 19 pinjol ilegal itu berganti-ganti nomor telepon saat menagih dengan cara yang tidak semestinya.
"Nomor itu dimiliki oleh sekitar 19 pinjol ilegal ini. Harapan kami nomor-nomor itu bisa ditelusuri. Dan pasti akan ketemu, ini milik siapa, ini di mana, termasuk dari nomor rekening saat ibu (S) mengangsur dan ibu membayar," jelasnya.
Sebelumnya, seorang guru perempuan salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi.
Baca juga: Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Perhatikan 2L jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Apa Saja?
S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi pinjol untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang akan melunasi hutang pokok S terhadap pinjol tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi S dan Baznas, total hutang pokok S senilai Rp 26 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.