Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Suami di Jember Aniaya Istrinya dengan Celurit

Kompas.com - 20/05/2021, 17:31 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Iwan Sanusi Setiawan (30), warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah menganiaya istrinya sendiri dengan celurit pada Senin (17/5/2021).

Akibatnya, sang istri mengalami luka parah di bagian kepala, leher, pundak dan tangannya.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Bermula rayakan ulang tahun anak

Kapolsek Jenggawah AKP Muhammad Makruf menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga itu bermula saat sang istri mengantar anaknya ke rumah suaminya.

Tujuannya untuk merayakan ulang tahun sang anak.

Namun ketika tiba di rumah tersangka, terjadi percekcokan yang hebat antara pasangan suami istri tersebut di ruang tamu.

Tersangka emosi dan tidak bisa mengendalikan diri. Dia masuk ke dalam kamar dan keluar membawa senjata tajam.

"Kemudian senjata tajam ini digunakan untuk menyabet istrinya hingga mengenai bagian kepala, leher belakang, pundak kiri dan tangan sebelah kiri. Bahkan jari tengah dan jari manis hampir putus, " Kata Makruf pada Kompas.com via telepon Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis

 

Berteriak minta tolong

Ketika dianiaya menggunakan celurit, korban sempat berteriak minta tolong hingga terdengar oleh orangtua tersangka.

Mereka mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak tak berdaya.

Orangtua tersangka berupaya menyadarkan tersangka namun tersangka kemudian melarikan diri.

Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Jenggawah. Lantaran luka cukup parah, akhirnya korban dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.

Baca juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Ungkap Aksi Dokter S, Sarjana Pendidikan Agama yang Racik Obat Tanpa Resep

Makruf menambahkan, awalnya hubungan mereka berdua baik- baik saja.

Namun hubungan berubah ketika tersangka menduga istrinya menjalin hubungan dengan orang lain. Bahkan sempat pisah ranjang sekitar tujuh bulan.

"Motifnya cemburu karena ada pihak ketiga yang bermain dengan istrinya, " Ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com