Berteriak minta tolong
Ketika dianiaya menggunakan celurit, korban sempat berteriak minta tolong hingga terdengar oleh orangtua tersangka.
Mereka mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak tak berdaya.
Orangtua tersangka berupaya menyadarkan tersangka namun tersangka kemudian melarikan diri.
Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Jenggawah. Lantaran luka cukup parah, akhirnya korban dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.
Makruf menambahkan, awalnya hubungan mereka berdua baik- baik saja.
Namun hubungan berubah ketika tersangka menduga istrinya menjalin hubungan dengan orang lain. Bahkan sempat pisah ranjang sekitar tujuh bulan.
"Motifnya cemburu karena ada pihak ketiga yang bermain dengan istrinya, " Ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.