KOMPAS.com - MS, siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah setelah videonya yang menghina Palestina di akun TikToknya viral di media sosial.
Di video yang beredar, MS terlihat melontarkan kata-kata kasar pada Palestina.
Keputusan mengeluarkan MS dari sekolah tersebut berdasarkan hasil rapat Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dan pihak sekolah.
Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, Ini Respons Kemendikbud Ristek
Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan tindakan yang dilakukan MS sudah melanggar tata tertib yang ada.
"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Adang dikutip dari Antara pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Kehilangan Hak atas Pendidikan
Ia mengatakan jika ada siswa yang berbuat kesalahan, justru pihak sekolah yang harus bisa mendidik agar kesalahan tidak berulang ataupun malah dilakukan siswa lain.
"Kita harus membangun semangat toleransi antarumat beragama antarbangsa bernegara. Tapi juga di satu sisi, kita tidak boleh serta-merta memberikan punishment yang akan menghilangkan hak warga negara untuk sekolah," kata Gubernur Rohidin dalam rilisnya ke Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Gubernur Bengkulu Soroti Peran Guru
"Sekolah harus menjamin anak yang bersangkutan tetap bisa bersekolah, namun di sisi lain jangan sampai kejadian lagi, tak boleh terulang. Jadi sekolah harus memperkuat konseling dengan siswanya, harapannya tentu tindakan amoral sikap intoleran dan hal melenceng lainnya, apalagi hal-hal yang melanggar hukum, bisa diantisipasi," ungkap Gubernur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, MS akan kehilangan hak asasi untuk memperoleh pendidikan.
"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Oleh karena itu, KPAI mendorong hak pendidikan MS tetap dipenuhi oleh Dinas Pendidikan setempat.
"Kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran," ujarnya.
Baca juga: Hina Palestina di TikTok, Siswi SMA Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Ceritanya